Berkedok Warung Jamu, Polsek Jatiluhur Gerebek Rumah Kontrakan Pemasok Miras Oplosan


Istimewa.in
 - 
Polisi Purwakarta Purwakarta berhasil mengungkap adanya penjualan minuman keras (miras) oplosan dengan bekedok warung jamu dan rumah kontrakan di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu, 8 April 2023, malam.

dalam hal ini, Polisi Purwakarta terus gencar melakukan razia-razia ke sejumlah warung jamu terutama disinyalir yang menjual miras yang dapat mengganggu aktifitas di bulan Ramadhan.

Salah satunya, yang dilakukan oleh  Polsek Jatiluhur dengan menggerebek sebuah warung jamu Gang Sawo dan rumah kontrakan di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Dandan Nugraha Gaos dalam keterangannya di Purwakarta, pada Minggu, 9 April 2023.

"Operasi razia miras kali ini, polisi menemukan 10 liter miras oplosan. Selain itu, polisi juga mengamankan 80 liter alkohol murni yang dikemas secara terpisah dalam plastik besar ukuran 4 liter," kata Dandan, pada Minggu, 9 April 2023, dini hari.

Kapolsek mengngkapkan, kasus peredaran miras oplosan itu berawal dari informasi warga yang melaporkan ada aktivitas pembuatan miras oplosan di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

"Menindaklanjuti laporan warga, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan petugas pun berhasil mengamankan seorang pria pelaku pembuat miras oplosan berinisial Z (56) yang kini telah diamankan di Mapolsek Jatiluhur, guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Dandan.

Mulanya, Kapolsek Jatiluhur menjelaskan, anggotanya dari Unit Reskrim Polsek Jatiluhur melakukan penggeladah di warung jamu milik Z di wilayah Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Usai petugas melakukan penggeladah, lanjut Kapolsek, terdapat 10 liter miras oplosan yang dikemas dalam bungkus plastik ukuran 1 literan, sebanyak 10 bungkus.

"Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan didapatkan informasi ada tempat lain yang di jadikan sebagai tempat penyimpanan dan meracik miras oplosan. Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penggeladah di rumah kontrakan yang di sewa pelaku," beber Dandan.

Dari penggeladah petugas di rumah kontrakan pelaku, jelas dia, polisi berhasil menemukan Alkohol yang dikemas plastik, 20 bungkus plastik besar ukuran 4 liter yang berisi Alkohol murni 75 persen.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiluhur," ungkapnya.

Kapolsek juga menegaskan operasi yang serupa akan terus secara rutin dilakukan selama Bulan Ramadan. Dengan tujuan agar tetap menjaga kondusifitas di wilayah Hukum Polsek Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta selama Bulan Ramadan.

"Kami akan gencar melakukan razia ini, dan pelaku yang diamankan tadi, akan kita kenakan sidang tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.

"Kami akan terus meningkatkan razia di bulan Ramadan ini guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas maupun korban jiwa akibat miras oplosan. Sehingga masyarakat bisa khusyuk dalam beribadahdi bulan suci ini," ucap sambungnya.

Soal masih banyaknya peredaran miras, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar bisa berperan untuk meminimalisir penjualan miras, yaitu dengan segera melaporkan kepada polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras yang ada di lingkungannya masing-masing.

"Kami berharap masyarakat segera melaporkan kepada kami, informasi sekecil apapun pasti akan kami tindak lanjuti," tegas Kompol Dandan Nugraha Gaos.***