Gegara Jadi Kurir Sabu dengan Upah Rp20 Juta, 3 Emak-emak Diciduk Polisi


Istimewa.in
 | Peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia yang rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta kembali berhasil diungkap 
Polres Metro Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat Komebspol Pasma Royce mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 9 paket besar narkoba jenis sabu dengan total 9,544 gram yang dibawa oleh tiga orang pelaku yang semuanya adalah wanita.

“Kami berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia - Aceh - Pekanbaru - Jakarta. Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 Kg lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan," kata Pasma saat rilis kasus Mapolres Metro Jakarta Barat Kamis 14 Juli 2022.

Pasma mengatakan, ketiga wanita yang berhasil tertangkap pihaknya lantaran membawa 9,5 KG sabu tersebut masing masing berinisial YA (52), II (45) dan NH (46). 

Petugas dari tim yang di pimpin langsung oleh Kanit 1 Narkoba Polres Jakbar, AKP Harry Gasgari, berhasil tangkap tiga tersangka yang saat itu ada di kawasan Kebon Kacang Jakarta Pusat. 

Dari hasil pemeriksaan tersangka yang berhasil diamankan, tiga wanita yang tertangkap tersebut merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia dengan sasaran edar sabu tersebut ke kota Jakarta dengan menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus

"Dari Hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 20.000.000,- / Kg yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi utang-utangnya," ujar Pasma. Pasma mengatakan dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka diketahui sudah 3 Kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kg, 15 Kg serta terakhir 9 Kg.

Dari hasil penyelidikan di dapat bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik Sdri SN (DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil Sdr AK (DPO) yang mana para pelaku lainnya tersebut diketahui berada di negara Malaysia.

Hingga kini ketiga wanita dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penetapan proses hukum yang belaku. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.