Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 2022 dan Cuti Bersama


Istimewa.in
| Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. 

Resmi ditetapkan cuti bersama mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.

"Bapak ibu, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul fitri pada 2 dan 3 mei 2022," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (6/4).

"Dan juga menetapkan cuti bersama 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," sambungnya Jokowi.

Terkait aturan rinci cuti bersama nantinya akan diatur oleh Kementerian terkait.