Crazy Rich Dimiskinkan, Polisi Bongkar Aksi Tipu-tipu Afiliator Binary Option


Istimewa.in
| Dua orang crazy rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo dan Qoutex. Akibat perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman penjara dan disita aset-asetnya.

Bareskrim Polri pun telah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Kedua crazy rich itu kini tengah menjalani pemeriksaan dan mendekam di tahanan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gator Refli Handoko mengatakan baik Indra dan Doni Salmanan akan dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hingga 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Gatot beberapa hari lalu.

Polisi Sita Aset Afiliator Senilai Puluhan Miliar Juta Afiliator

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gator Refli Handoko menyebut pihaknya telah menyita aset-aset dua crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan. Aset yang disita seperti rekening serta rumah dan mobil mewah.

"Terkait kasus IK atau Binomo telah menyita barang bukti antara lain kendaran Tesla, 1 Ferrari, 2 tanah bangunan di Deli, dan terbaru 1 rumah di Medan Timur," ungkap Gatot kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Dia menambahkan, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan menyita rekening dan barang-barang mewah lainnya dari crazy rich asal Medan dengan total aset yang alat disita senilai Rp43,5 miliar.

"(Selanjutnya) akan menyita 9 rekening IK, kemudian juga tracing 5 unit kendaraan mewah, 2 jam mewah, dan memblokir 1 akun IK. aset total disita Rp43, 5 miliar, nilai total disita Rp57,2 ,miliar," tuturnya.

Aliran Dana Para Afiliator Juga Terus Diusut

Selain para afiliator, polisi juga mengusut dugaan aliran uang dari Indra Kenz maupun Doni Salmanan. Diketahui, tunangan Indra, Vannesa Khong sudah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim terkait pengusutan aliran duit tersebut.

"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Diterktur Tindak Pinana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Ditambahkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan polisi juga akan menelusuri aliran dana dari Doni Salmanan ke influencer lain. Termasuk juga aliran dana ke pihak keluarga.

"Nanti kita koordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut, yang penting dana tersebut dari tindak pidana akan diberikan kepada siapa kita akan lakukan (penelusuran)," kata Ramadhan.

Pada kesempatan yang sama, Ramadhan juga mengimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari Doni Salmanan untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.

"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," jelasnya.

Korban Binomo Jerat Janji Manis Para Afiliator

Seorang konten kreator dan YouTuber, Maru Nazara mengaku telah menjadi korban affiliator binary option. Dia menyebut kerugiannya lebih dari Rp500 juta.

"Saya terjun di dalamnya itu sekitar 2021. Kenapa terjun di dalamnya karena melihat sosok anak muda yang sukses dan berbagi ilmunya. Mereka ingin mengajak orang lain sukses bareng-bareng," ungkap Maru dikutip dari siaran Polri TV, Sabtu (12/3/2022).

"Awalnya saya sendiri tidak tau di dalam ini ada manipulasi. Di awal 2021 saya gabung, hingga enam bulan kemudian saya habis sekitar Rp500 juta," sambungnya.

Maru juga mengakui masuk ke dalam aplikasi Binomo karena tergiur karena para influencer menjanjikan keuntungan yang sangat mudah dan ada strateginya. Mereka membangkitkan strategi dan memberikan tutorialnya.

"Kami tergiur karena melihat mereka (afiliator) dengan mata kepala sendiri berhasil dan hasilnya ada, mereka membeli barang-barang mewah. Tapi dalam enam bulan main dan uang habis, saya melihat tidak satupun trader di Binomo yang berhasil," tuturnya.

Sementara mantan afiliator sekaligus artis Ichal Muhammad mengaku dirinya pernah menjadi bagian dari aplikasi yang disebut sebagai judi online. Ichal menyebut dirinya sempat mendapatkan puluhan juta Rupah setelah menjadi afiliator.

Ichal mengatakan, terlibat dalam affiliator binary option hanya berjalan selama satu bulan. Dia mundur saat menyadari indikasi manipulasi yang merugikan banyak orang. Terlebih, satu saat ada seorang membernya yang mengaku loss Rp30 jutaan.

"Saya baru menyadari saat melihat 'wallet' keuntungan sebagai afiliator, jadi keuntungan afiliator itu ketika korban loss. Dalam 30 hari saya sadar kemudian membuat story tentang jahatnya flexing di afiliator dan dibully," ujarnya.

Hikmah dari Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Trading

Dari peristiwa hukum yang dialami oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz tersebut tentu terdapat makna penting yang bisa kita petik. Pertama, lebih bijak dalam berinvestasi dan kedua kesuksesan harus diraih dengan kerja keras.

Keberhasilan Diiring oleh Kerja Keras
Harus kita pahami bahwa tidak ada pekerjaan yang instan dapat menghasilkan uang berlimpah. Tentunya kalau ingin memiliki pundi-pundi kekayaan berlimpah harus kerja dan berkeringat.

Kita juga harus menerapkan dalam pikiran, kalau mau kaya harus bekerja keras bukan bermain investasi online yang biasanya kebanyakan menunggu trading.

Bijak Berinvestasi
Kita diajarkan untuk lebih bijak dalam berinvestasi. Lihat harus mengecek secara teliti apakah investasi online itu memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan dan BAPPEBTI.

Jadi disarankan masyatakat jangan pernah ikut-ikutan kebiasaan orang lain yang marak ikut investasi online. Kita harus bijak dari diri sendiri dan salurkan kepada orang lain.(***)


Sumber: PMJnews