Segini Besaran Gaji Novel Baswedan di Polri, Apakah Lebih Besar dari KPK?


Istimewa.in | Jakarta
- Novel Baswedan dan 43 
Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapat gaji pokok minimal Rp1,56 juta dan maksimal Rp5,9 juta setelah resmi menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Nilai gaji pokok tersebut berdasarkan isi Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. PP 15/2019 menjadi dasar pemberian upah bagi ASN Polri.

Disebutkan bahwa gaji pokok yang menjadi hak ASN diatur sesuai golongannyaASN golongan terendah (Ia) dengan masa kerja golongan (MKG) di bawah setahun berhak mendapat gaji pokok Rp1,56 juta. 

Bagi ASN golongan tertinggi (IVe) dan MKG terlama berhak mendapat gaji pokok Rp5,9 juta. Selain itu Novel dan 43 eks KPK lainnya mendapat gaji pokok dengan rentang jumlah tersebut, Novel dan eks pegawai KPK yang menjadi ASN Polri juga akan mendapat berbagai tunjangan dari pemerintah. 

Total ada 12 tunjangan yang bisa didapatkan ASN Polri. Dari PP 15/2019, salah satu tunjangan yang berhak mereka dapatkan adalah tunjangan suami/istri. 

Besar tunjangan ini adalah 10% dari gaji pokok setelah ASN melaporkan pernikahannya. Nantinya tunjangan ini akan terus diberikan hingga sebulan setelah ASN bercerai atau pasangannya meninggal dunia.

ASN Polri juga berhak mendapat tunjangan anak yang nilainya setara 2% dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan hingga anak ASN berumur 25 tahun dan masih sekolah/kursus/kuliah.

Ada juga tunjangan lain yang akan diperoleh ASN Polri adalah tunjangan pangan, baik dalam bentuk beras atau uang. Jika berupa beras, maka tunjangan pangan yang diberikan yaitu beras 18 kg per bulan untuk anggota Polri, dan 10 kg per bulan untuk keluarga.

Namun, apabila diberikan dalam bentuk uang, maka tunjangan ini besarannya akan disesuaikan setara besaran beras yang diberikan. ASN Polri juga akan mendapatkan tunjangan lauk pauk dan tunjangan umum. 

Tunjangan umum diberikan kepada ASN Polri yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, jabatan fungsional, dan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Nilai tunjangan umum ini terdiri dari tunjangan umum Polri yaitu Rp75 ribu, dan tunjangan umum PNS yang besarnya minimal Rp175 ribu dan maksimal Rp190 ribu.

Novel dan eks pegawai KPK juga berhak atas tunjangan jabatan struktural yang akan dibayarkan setiap tanggal pelantikan.

Kemudian, mereka bisa mendapat tunjangan jabatan fungsional jika menduduki jabatan fungsional. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional berdasarkan keterampilan, dan berdasarkan keahlian.

Tunjangan tambahan akan didapatkan ASN Polri jika ditugaskan ke Papua dan Papua Barat. Apabila ASN Polri bertugas di wilayah terluar dan perbatasan, maka mereka berhak mendapat tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.

ASN Polri juga mendapatkan tunjangan pajak penghasilan (PPh) yang diberikan kepada ASN Polri yang terutang PPh pasal 21 atas gaji dan tunjangan tiap bulan. Terakhir, mereka akan mendapat tunjangan lain dan potongan sewa rumah dinas jika menempati rumah negara golongan I dan II.

Hingga kini, belum ada keterangan terkait jumlah gaji dan tunjangan yang didapat para pegawai KPK. Dalam laman jdih.setneg, hanya terdapat keterangan mengenai gaji dan tunjangan bagi para Ketua dan Wakil Ketua KPK.

Meskipun begitu, ada juga beberapa sumber menyebutkan besaran pendapatan bersih yang diterima para pegawai KPK adalah Rp8 juta hingga Rp45 juta. (Red)