Gubernur DKI Jakarta Tetapkan UMP Jakarta 2022 Jadi Rp4,45 Juta


Istimewa.in | Jakarta
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,53 atau naik sekitar Rp37.749 dari tahun lalu. UMP Jakarta pada 2021 diketahui sekitar Rp4.416.186,54.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja atau dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,53" kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (21/11), dikutip dari keterangan resmi Pemprov DKI.

Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Pemprov DKI menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja maupun buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Seperti perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen.

Kemudian anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Namun, kebijakan ini hanya untuk perusahaan yang tak terdampak pandemi Covid-19. Sementara perusahaan terdampak pandemi bisa menggunakan besaran UMP 2020.

Sejumlah provinsi sudah menetapkan UMP tahun 2022, antara lain Jawa Barat yang menetapkan upah minimum sebesar Rp1,84 juta atau naik sekitar Rp31 ribu dari tahun sebelumnya.

Kemudian Pemprov Sumut memutuskan UMP 2022 sebesar Rp2.552.609,94 alias naik 0,93 persen. Sementara Pemprov D.I. Yogyakarta menetapkan UMP 2022 menjadi Rp1.840.915,53 atau naik sekitar Rp75 ribu.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun harus mendapat gaji dengan menggunakan aturan struktur dan skala upah. Mereka tidak boleh mendapat gaji sesuai upah minimum.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum hanya boleh diberikan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara di atas itu, harus menggunakan struktur dan skala upah yang berbasis pada kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan. (Red)