Begini Cara Menggunakan Meterai Elektronik Rp 10 Ribu

Istimewa.in | Jakarta
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri meluncurkan meterai elektronik untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital. Meterai ini akan dijual seharga Rp 10 ribu.

"Harapannya dapat memberi kemudahan bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara peluncuran ini, Jumat, 1 Oktober 2021 lalu.

Untuk bisa menggunakan meterai elektronik ini, masyarakat bisa langsung mengakses halaman resmi yang sudah disiapkan. Halaman tersebut yaitu: https://pos.e-meterai.co.id. Untuk memakai meterai elektronik ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.

Langkah Pertama

Langkah awal yang dilakukan yaitu mendaftar agar punya akun di https://pos.e-meterai.co.id. Di halaman ini, sudah ada menu DAFTAR yang bisa dipilih. Selanjutnya, masyarakat sebagai pengguna bisa memilih tiga jenis kriteria yaitu personal, enterprise, dan wholesale.

Untuk jenis personal, masyarakat sebagai pengguna harus mengunggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 mb. Sementara untuk enterprise dan wholesale, pengguna diminta mengisi data lengkap seperti alamat dan nama perusahaan.

Setelah punya akun, barulah pengguna tinggal masuk ke dalam portal atau LOG IN terlebih dahulu. Caranya tinggal memasukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.

Setelah itu, maka sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk proses validasi. Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang sudah disediakan.

Langkah Kedua

Setelah masuk ke dalam portal, bakal muncul dua pilihan menu yaitu PEMBELIAN dan PEMBUBUHAN. Pengguna baru harus memberi meterai elektronik terlebih dahulu seharga Rp 10 ribu dengan cara masuk ke menuh PEMBELIAN.

Setelah selesai, lanjut ke menu PEMBUBUHAN yang akan memberi petunjuk dalam lima tahapan. Kelimanya yaitu upload, pilih posisi, isi PIN, pembubuhan, dan download.

Pertama, pengguna harus mengisi identitas dokumen seperti tanggal, nomor, tipe. Untuk tipe dokumen, ini menyangkut jenis dari dokumen tersebut. Apakah surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat, surat berharga, dokumen transaksi, sampai dokumen lelang.

Kedua, pengguna bisa langsung mengunggah softcopy dokumen dalam format PDF. Saat dokumen tersebut muncul di portal, pengguna bisa melihat langsung meterai elektronik yang bakal digunakan.

Meterai ini berbentuk persegi seperti meterai fisik pada umumnya. Meterai tersebut berwarna merah muda. Di bagian luar, ada item atau kode unik seperti yang ada di barcode. Item ini berjumlah 70, yang berfungsi untuk menandai keaslian dari meterai tersebut.

Selanjutnya di bagian dalam, ada logo Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK dengan huruf kapital, angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang juga dalam huruf kapital.

Ketiga, pengguna bisa menggerakkan meterai elektronik tersebut dan menempatkannya di posisi yang seharusnya di dokumen. Lalu di bagian bawah, pengguna bisa memilih menu BUBUHKAN E-METERAI, lalu memilih menu YES.

Keempat yaitu mengisi PIN. Setelah memilih menu Yes, maka akan tampil kotak berjudul Pembuatan PIN. Pengguna bisa memasukkan 5 digit PIN yang ingin dibuat, lalu menulis ulang PIN tersebut untuk konfirmasi.

Nantinya, PIN ini tidak hanya berlaku sekali saja. Akan tetapi, bakal terus digunakan untuk setiap pembuatan meterai elektronik. Setelah pengisian PIN selesai, maka meterai elektronik ini akan tercantum di dokumen pengguna.

Kelima, barulah akan muncul menu UNDUH dan pengguna langsung bisa mengunduh dokumen tersebut. Selain itu, ada juga menu KIRIM ULANG E-MAIL, di mana pengguna bisa mengirim lagi dokumen yang sudah tercantum meterai elektronik ke e-mail saat pendaftaran.

Langkah Ketiga

Ini hanyalah tahapan tambahan. Di dalam portal awal, pengguna bisa memilih nama AKUN yang ada di sudut kanan atas. Di dalamnya, ada berbagai submenu seperti kuota, pemberitahuan, ubah kata sandi, riwayat pembelian, riwayat pembubuhan, dan log out.

Di submenu kuota, pengguna bisa mengecek berapa banyak e-meterai yang sudah dibeli dan tersisa. Sementara di submenu riwayat, pengguna bisa mengecek ulang dokumen yang pernah dibubuhi e-meterai. Dokumen tersebut masih tersimpan dan dapat diunduh ulang oleh pengguna tersebut.(Red)