Polisi Indramayu Berhasil Amankan 3 Pengedar Sabu, 1 Diantaranya Masih Status Mahasiswa


Istimewa.in  | Indramayu
- Petugas polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Ipda Agus menuturkan, pelakunya yakni, YD (28), MRA (24) dan satu orang mahasiswa berinisial S (24).

“Ketiga tersangka yang kita amankan tercatat sebagai warga Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu. Satu diantaranya berstatus mahasiswa,” katanya, pada Jumat, 21 Mei 2021.

Tersangka ditangkap pada Senin, 17 Mei 2021, sekira pukul 21.40 WIB, di pinggir jalan raya Desa Legok, Kecamatan Lohbener, Indramayu.

Petugas polisi mengamankan 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 2,29 gram dari para tersangka.

“Tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari LUR (DPO) untuk kembali diperjual belikan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)