Bejad! Ayah Perkosa Anaknya Lagi Tidur di Cianjur Terancam 15 Tahun Bui


Istimewa.in | Cianjur
- JNL diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur, setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatannya kepada polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur.

Ironisnya, tersangka melakukan tindakan bejat tersebut kepada korban yang merupakan anak gadis kandungnya sendiri, yang masih berusia 13 tahun.

“Kami menangkap pelaku atas laporan dari keluarga mantan istri pelaku yang tak lain itu kandung korban,” kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, Jumat (21/5/2021).

Kepada petugas, tersangka berdalih tak kuasa menahan rasa kesepian setelah bercerai dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Berahi tersangka tak terkontrol lantaran tergoda dengan tubuh anak kandungnya sendiri.

"Katanya kesepian setelah bercerai, lalu pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban, terutama saat selesai mandi,” kata Mochamad Rifai.

Tersangka melakukan pemerkosaan saat anak gadisnya sedang tertidur. Sang anak yang mengeluh sakit di bagian intimnya lalu melaporkannya kepada sang ibu.

Kapolres Cianjur mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban," ucap Mochamad Rifai. (Red)