Aksi Unjuk Rasa Buruh Boikot Produk Indomaret, Saham DNET Jatuh!


Istimewa.in |
Hari ini saham emiten PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) milik Grup Salim kembali ambles pada perdagangan sesi I, Kamis (27/5/2021).

Hal ini Investor merespons negatif aksi kampanye boikot produk PT Indomarco Prismatama (Indomaret), yang merupakan perusahaan asosiasi DNET, oleh kalangan buruh mulai pagi tadi pukul 09.00 WIB.

Melihat pada data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.19 WIB, saham DNET melorot 0,31% ke Rp 3.240/saham. Dengan ini, saham DNET sudah 2 hari terkoreksi di zona merah, setelah pada Selasa (25/5) lalu anjlok 1,52% ke Rp 3.250/saham.

Alhasil, dalam sepekan saham ini longsong 1,82%, sementara dalam sebulan masih naik 1,57%. Adapun secara year to date (ytd) saham DNET anjlok sedalam 7,43%.

Menurut rilis Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kamis (27/5), aksi unjuk rasa ke PT Indomarco akan dilakukan pada hari ini, pukul 09.00 WIB, di Jalan Ancol 1 No. 9-10 Ancol Barat, Jakarta Utara.

Tema aksi demostrasi para buruh tersebut ialah boikot Indomaret atau Bebaskan Anwar Bessy.

Sebelumnya, Ketua Presiden KSPI Said Iqbal mendukung keputusan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) soal rencana boikot.

"Kampanye boikot Indomaret dimulai dengan dilakukannya aksi pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 di depan perusahaan PT Indo Marco Prismatama yang ada di Jakarta Utara," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangannya dikutip Rabu (26/5/2021).

Dia menambahkan setelah aksi besok, jika hari berikutnya Anwar Bessy tidak dibebaskan maka kampanye boikot Indomaret di seluruh Indonesia akan dilakukan.

Indomaret memang belakangan jadi perbincangan karena dapat ancaman boikot dari serikat pekerja KSPI dan FSPMI. Masalah ini bermula dari soal THR 2020 tapi justru jadi perkara hukum pidana yang menimpa salah satu pekerja Indomaret, Anwar Bessy.

Anwar Bessy merupakan pekerja Indomaret yang dipolisikan karena kasus demo THR 2020.

Menanggapi pemberitaan di media massa, pihak Indomaret, melalui keterbukaan informasi Indoritel di Bursa Efek Indonesia (BEI), menegaskan bahwa perusahaan telah membayar THR tahun 2020 kepada karyawan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebesar 1 bulan upah. Adapun pemberian THR, kata pihak Indomaret, telah dibayarkan 2 minggu sebelum Hari Raya Lebaran.

"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menkaker No.6 tahun 2016," kata Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf di Jakarta, Senin (17/5).

Manajemen Indomaret juga mengklaim, perusahaan tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan selama lebih dari 30 tahun.

Kemudian, mengenai peristiwa perusakan yang dilakukan oleh salah satu karyawan Indomaret pada tahun 2020, pihak Indomaret mengatakan akan sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

"Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," pungkas manajemen Indomaret.