Begini Motif Pelaku, Pembunuh Gadis asal Bandung Jabar Ditangkap di Kediri


Istimewa.in | Kediri
- Personel Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap RE (23) tersangka pembunuh MY (16), gadis asal Bandung Jawa Barat, di Hotel Lotus Garden, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (28/2/2021) lalu. 

Pelaku RE diringkus di tempat kos kawasan Ngasem, Kabupaten Kediri. Hasil penyelidikan polisi menyebutkan, RE merupakan teman kencan korban MY. Pembunuhan dilakukan RE berkaitan dengan layanan jasa prostitusi.

"Terduga pelaku (pembunuhan terhadap korban MY) telah diamankan. Pelaku (RE) warga Tuban yang tinggal di Kediri," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/3/2021). 

RE ditangkap persis lima hari setelah korban MY ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah di kamar 421 Hotel Lotus Garden Kota Kediri. 

Terungkap dalam penyidikan, sebelum terjadi aksi pembunuhan, pelaku dan korban yang masih berusia 16 tahun, sempat berkencan.

Pelaku RE yang sehari-hari menjalankan usaha online, menghubungi korban MY melalui aplikasi MiChat. Begitu tarif sekali kencan disepakati, yakni Rp700.000, pelaku langsung meluncur ke Hotel Lotus tempat korban menginap. RE memakai jasa ojek online.

Selesai kencan, masalah timbul. Pelaku RE menolak membayar penuh. Dia hanya bersedia membayar Rp300.000 sehingga membuat korban MY marah. Cekcok pun tak terhindarkan. Korban MY yang merasa ditipu berteriak-teriak, marah.

Pelaku menjadi kalap. Sebilah pisau dia tikamkan ke tubuh korban MY sebanyak tujuh kali. Begitu melihat korban tergeletak, pelaku RE langsung angkat kaki meninggalkan hotel. Pelaku kembali memakai jasa ojek online.

Menurut Eko pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari rekaman CCTV hotel. Termasuk pelat nopol ojek yang mengantar jemput pelaku, juga terekam CCTV.

Sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau, bantal, HP, helm, jaket, tas slempang, dan kain motif kotak telah diamankan. 

"Pelat nopol yang dipakai driver ojek online juga terekam CCTV," terang Eko. 

 Dalam kasus ini polisi telah menetapkan RE sebagai tersangka pelaku pembunuhan. Selain RE, polisi juga menetapkan D (22) pacar korban dan kakak D yang berusia 40 tahun, sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka keduanya diduga terkait dengan praktik prostitusi online. Kedatangan korban MY dari Bandung, Jawa Barat ke Kota Kediri, bersama tersangka D dan kakaknya. 

"Saat ini kita masih mengembangkan penyidikan," kata Eko. 

Polisi akan menjerat tersangka RE dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebab korban MY masih di bawah umur. (red)