Begini Alasan Gaji PNS, BUMN & Swasta Dipotong Zakat 2,5%


Istimewa.in | Jakarta
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan merestui untuk adanya pemotongan zakat 2,5% dari para gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akan diimplementasikan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Melansir Istimewa,in dari CNBC Indonesia, Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad melalui sambungan telepon, Rabu (24/3/2021).

Noor menjelaskan, idenya untuk pemotongan zakat final 2,5% setiap bulan tersebut sebenarnya bukan hanya untuk PNS saja, tapi juga untuk pegawai BUMN, dan swasta dengan langsung dipotong oleh bendaharawan gaji setiap bulannya. Kendati demikian, PNS sebagai abdi negara, pemotongan zakat ini, akan bersifat wajib.

"Pemotongan zakat kepada ASN, pegawai BUMN, dan swasta dengan sistem payroll. Nantinya kalau untuk ASN wajib, konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian," tuturnya.

Tujuan dari adanya pemotongan zakat final ini, kata Noor agar zakat nasional ada pengaturan dan pengelolaan yang baik, jelas, dan akuntabel. Pasalnya, selama ini, banyak zakat yang digunakan untuk hal-hal yang negatif.

"Sehingga pengumpulan zakat, pengumpulan infaq, sedekah peruntukannya jelas. Sampai saat ini, kami masih ditanya oleh Densus88 (ada) yang digunakan untuk dana terorisme, itu yang akan kami cegah bersama-sama," kata Noor melanjutkan.

Noor menyampaikan salah satu cara untuk melakukan pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan. Hal ini lah yang menjadi dasar utama, untuk para PNS yang akan dipotong gajinya untuk zakat final 2,5%.

Artinya bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan tidak diwajibkan. Dan zakat akan dipotong melalui take home pay para ASN.

"Pemotongannya setiap bulan. Pada saat gajian, jadi katakanlah minimal dihitung per bulan kira-kira Rp 8 juta, itu yang nanti bisa dipotong 2,5%, berarti ya kira-kira Rp 200 ribu-an, tidak banyak. [...] Karena ini kewajiban bagi tiap muslim, (dipotong dari) take home pay-nya dia," jelasnya.

Pemotongan zakat final ini juga akan berlaku bagi PNS honorer yang memiliki gaji di atas Rp 7 juta per bulan. Kendati demikian pemotongan zakat final 2,5% ini tidak berlaku bagi PNS non muslim.

Dari penuturan Noor, ide Baznas untuk pemotongan zakat final 2,5% direspon sangat baik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan diamini melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Pak Jokowi mendukung sekali. Pak Jokowi mungkin akan melakukan Perpres untuk itu, ini sedang digodok dan dikaji. Tapi tanggapan Pak Presiden sangat bagus sekali," tuturnya.

Adapun, kata Noor uang dari pemotongan zakat final ini nantinya akan diserahkan pada masing-masing institusi untuk digunakan untuk apa. Yang jelas tidak diperbolehkan untuk pembangunan infrastruktur.

"Kalau dari BUMN atau perusahaan yang bersangkutan sudah mempunyai daerah-daerah binaan, masyarakat binaan bisa bekerja sama, bisa disalurkan sesuai apa yang sudah dilakukan oleh BUMN, ASN atau swasta tersebut," jelasnya.

"Uang zakat tidak untuk infrastruktur. Zakat itu untuk fakir miskin, untuk orang-orang yang menumpuk hutangnya tidak bisa membayar, untuk fisabilillah bisa untuk guru, beasiswa, dan sebagainya," kata Noor melanjutkan.