Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik, Begini Kata BPN


Istimewa.in | Jakarta
- Sertifikat tanah asli atau yang lama bakal ditarik dan diganti dengan yang elektronik. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang baru diteken 12 Januari 2021 lalu.

Sertifikat tanah elektronik itu bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya ke Kantor Pertanahan.

Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta menjelaskan maksud kata ditarik adalah menyerahkan sertifikat lama berbentuk fisik ke Kantor Pertanahan kemudian diubah menjadi elektronik.

"Misalnya saya mau ubah, datang ke kantor kasih sertifikat lamanya, BPN akan memberikan sertifikat elektronik. Jadi definisi menarik di pasal itu, saat orangnya datang ke BPN maka ditarik lah, maksudnya itu diserahkan kemudian kita ganti," jelas Virgo dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Dia menjelaskan, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Masyarakat tetap memiliki sertifikat tanah, meski tak berbentuk fisik. Dia mengatakan bila masyarakat ingin mencetaknya pun tidak masalah.

"Jadi ini nanti akan dikirim ke alamat elektronik masyarakatnya, kalau mau di-print dan dipigura ya silakan saja, cuma yang penting datanya ini sudah ada di database-nya," ujar Virgo.

Dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik pada pasal 16 memang dijelaskan Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat asli apabila mau diubah menjadi elektronik.

Berikut bunyi pasal 16 secara lengkap:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Editor: Kaka