Satreskrim Polrestabes Bandung Tembak Mati Pelaku Curanmor, Ini Alasan Polisi


Istimewa.in | Bandung
- Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menembak mati pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena melakukan perlawanan terhadap aparat, Rabu, 24 Februari 2021, malam.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur itu lantaran pelaku melawan petugas.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap salah satu pelaku curanmor. Dia merupakan residivis," kata Adanan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi, pencurian itu berlangsung di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Pelaku kabur hingga ke arah timur wilayah Bandung.

Tindakan tegas itu dilakukan polisi yang melakukan pengejaran di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Salah satu pelaku, saat itu membahayakan petugas kepolisian.

Salah seorang pelaku yang tewas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih. Jenazah pelaku dibawa ke ruang visum untuk dilakukan tindakan forensik lebih lanjut.

"Kronologis lebih jelasnya akan kami sampaikan besok bersama Pak Kapolrestabes," kata dia.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Ulung, di Polrestabes Bandung menuturkan, pelaku yang berinisial AD (37) itu beraksi bersama seorang rekannya yang lain berinisial MH (24). Namun seorang pelaku lainnya itu melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian

"Pelaku di diberikan tindak tegas terukur karena membawa senjata api," ujarnya.

Saat itu, kata Ulung, ada seorang aparat kepolisian dari Tim Resmob yang mencurigai kedua pelaku itu. Sehingga para aparat itu membuntuti pelaku hingga ke Jalan Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Ketika aparat melakukan pembuntutan pelaku itu, kata dia, aparat melihat bahwa lubang kunci motor yang dikendarai oleh pelaku sudah rusak. Akhirnya petugas berusaha memberhentikan kendaraan yang dikendarai pelaku itu.

Namun saat diberhentikan, pelaku justru melakukan perlawanan kepada aparat meski para aparat itu telah mengeluarkan tanda pengenalnya sebagai polisi.

"Kedua orang tersebut melawan petugas dengan cara turun dari motornya dan berusaha merebut senjata anggota, sehingga terpaksa oleh anggota rim lainnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Ulung.

Atas perbuatan curanmor itu, pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka berinisial MH itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Kaka