Jika Amandemen Ke-25 Konsitusi AS Diimplementasi, Pence Bisa Gantikan Trump

Istimewa.in | Wakil Presiden Amerika Serikat Mike Pence anggota Kabinet Presiden Donald Trump didesak 
Komite Kehakiman DPR Demokrat untuk meminta Amandemen ke-25 Konstitusi AS dan mencopot Trump dari jabatannya.

Pertanyataan itu terungkap yang dirilis oleh anggota komite pada Rabu malam (6/1)dalam waktu setempat.

“Bahkan dalam pengumuman videonya siang tadi, Presiden Trump mengungkapkan bahwa dirinya tidak sehat secara mental dan masih belum bisa memproses dan menerima hasil pemilu 2020," begitu kutipan pernyataan tersebut.

"Kesediaan Presiden Trump untuk menghasut kekerasan dan keresahan sosial untuk membatalkan hasil pemilu dengan paksa jelas memenuhi standar ini. Begitu juga dengan Tweet baru-baru ini, yang telah dihapus Twitter, mengatakan pemilihan itu 'dicuri' dan bahwa kerusuhan hari ini 'adalah hal-hal dan peristiwa yang terjadi'," sambung pernyataan yang sama, seperti dikabarkan CNN.

Namun jika Amandemen ke-25 Konstitusi AS diwujudkan maka Trump akan dicopot dari kursi presiden dan Pence naik sebagai presiden hingga presiden terpilih Joe Biden dilantik.

Editor: Kaka