Baru Lima Hari Bebas! Gegara Kasus Lain, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi

Istimewa.in | Garut
- Mantan Kadispora Garut Kuswendi 
Baru saja bebas pada hari Rabu (13/1/2021) karena penangguhan penahanan dalam kasus tindak pisana korupsi SOR Ciateul, kini kembali ditahan. Pasalnya dirinya dijebloskan ke penjara karena kasus lain, yakni kasus bumi perkemahan ilegal.

Dilansir dari detik.com, petugas dari Kejaksaan Negeri Garut mengeksekusi Kuswendi dalam kasus bumi perkemahan ilegal Senin (18/1/2021) malam. Dia ditangkap di rumahnya, Limbangan, Garut.

"Hari ini kami mengeksekusi terpidana dalam kasus bumi perkemahan, Kuswendi," kata Kajari Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan.

Saat kejadian, Kuswendi dibawa ke Kejaksaan Negeri Garut sekira pukul 21.00 WIB. Dia kemudian terpantau menjalani pemeriksaan di ruangan Pidana Umum Kejari Garut.

Kemudian Kuswendi dibawa dengan mobil menuju ke Rutan Kelas II B Garut untuk menjalani penahanan.

"Berdasarkan putusan MA, Kuswendi divonis penjara 1 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 4 bulan," ujarnnya.

Kasus yang menjerat Kuswendi ini terjadi tahun 2019 lalu. Kuswendi menjadi terdakwa dalam kasus bumi perkemahan ilegal yang dibangun di kaki Gunung Guntur.

Ternyata belakangan diketahui bumi perkemahan tidak dilengkapi izin analisis dampak lingkungan (amdal).

Dirinya divonis hakim PN Garut bersalah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Berdasarkan hasil putusan tersebut, Kuswendi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga ke MA. Mahkamah Agung akhirnya memutuskan Kuswendi bersalah dalam kasus tersebut dan memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Mantan Kadispora Garut ini diketahui tersandung beberapa kasus hukum. Selain kasus bumi perkemahan ilegal yang sudah diputus MA, dia juga terjerat kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Ciateul. 

Namun saat ini dia menghirup udara bebas lantaran majelis hakim PN Khusus Bandung mengabulkan penangguhan penahanan yang dia

Editor: Kaka
Sumber image: detik.com