IKEA Lapor Polisi, Gegara Viral Perempuan Onani di Ranjang Jualan Toko

Ilustrasi - Showroom IKEA (Foto: Net)
Istimewa.in | Dunia maya di China dihebohkan dengan aksi perempuan yang melakukan masturbasi di salah satu toko perlengkapan alat rumah tangga. Aksi tersebut kemudian menjadi viral.

Menyadur dari AFP, video tersebut memperlihatkan aksi seorang perempuan setengah telanjang sedang 'bersenang-senang' di sofa dan tempat tidur di salah satu showroom IKEA di China. Aksinya tersebut kabarnya dilakukan saat siang hari.


Melihat kejadian itu, IKEA sebagai tempat yang digunakan dalam video tersebut akan mengambil tindakan tegas pada pelaku. Mereka akan meningkatkan keamanan dan pengawasan.


"Kami dengan tegas menentang dan mengutuk perilaku semacam ini, dan segera melaporkannya ke Polisi di kota toko yang dicurigai," kata Ikea dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.


Perusahaan asal Swedia akan mengambil langkah keamanan dan kebersihan publik yang lebih hati-hati dan menghimbau semua pelanggan untuk mengunjungi toko dengan tertib dan beradab.


Beberapa pengguna media sosial di China berspekulasi bahwa toko tersebut berada di provinsi Guangdong. Karena bahasa yang digunakan pada pengumuman toko tersebut, seperti bahasa Kanton yang digunakan di China bagian selatan.

Dalam video tersebut menunjukkan bahwa saat melakukan aksi tersebut tidak ada yang memakai masker. Hal tersebut diindikasikan bahwa video direkam sebelum wabah virus corona terjadi.


"Wanita ini sangat berani, saya tidak mengerti, dia melakukannya di siang bolong," tulis salah sayu akun di media sosial Weibo.

"Ada begitu banyak orang di sekitar, saya tidak habis pikir," tulis yang lain.


Aksi seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di negara tersebut. Aksi viral serupa juga pernah menggetarkan jagat media sosial China yang dijaga ketat.


Toko pakaian Jepang, Uniqlo cabang Beijing menjadi viral pada tahun 2015, setelah video pasangan yang melakukan hubungan intim di salah satu ruang ganti. Polisi menangkap lima orang, termasuk pasangan muda dalam video tersebut.


Pihak Uniqlo dengan tegas membantah bahwa video tersebut adalah aksi publik yang disengaja. Video itu "sangat melanggar nilai-nilai sosialis," kata Administrasi Dunia Maya China saat itu.


Atas tindakannya, pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan hingga sepuluh hari, sementara mereka yang mengunggah dan menyebarkan konten cabul secara online menghadapi penahanan 15 hari dan denda maksimum 3.000 yuan atau sekitar Rp 6,3 juta.