Kini Lagu di Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank


Istimewa.in |
Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif disebutkan jika produk kekayaan intelektual, salah satunya lagu, bisa menjadi penjamin utang ke lembaga keuangan atau nonbank.

Lagu yang diunggah di Youtube bisa menjadi jaminan utang ke bank. Hal ini mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2022 yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, t
erkait hal ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, lagu atau karya itu telah mendapatkan sertifikat dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Kalau lagu (yang) kita ciptakan masuk ke YouTube, kalau sudah dia jutaan viewers. Itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," ucap Yasonna di Yogyakarta, Kamis (21/7).

"Hak Kekayaan Intelektual kita, sertifikat Hak Kekayaan Intelektual kita dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia," sambung Yasonna.

Dalm hal ini keberpihakan pemerintah, Yasonna merinci semakin tinggi nilai atau potensi dari hak kekayaan intelektual, maka nilai pinjamannya pun akan semakin besar pula.

Dia menambahkan PP Nomor 24 Tahun 2022 ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak kekayaan intelektual.

"Masyarakat harus peduli pada kekayaan intelektual yang dibuatnya dan segera mendaftarkan ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham). Pencatatan ini membuat karya intelektual dan inovasi bisa terlindungi," tutup Yasonna.