Tanggapan Bupati Garut Soal Mendagri Terbitkan SE Terkait Pelaksanaan Halal Bihalal dan Perayaan Idulfitri 1443 H


Istimewa.in | Garut
- Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 003/2219/SJ terkait Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022.

Dalam surat tersebut, kegiatan Halal Bihalal bisa dilakukan namun disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk halal bihalal ini jumlah tamu yang hadir dibatasi disesuaikan dengan level PPKM di daerah yang bersangkutan, seperti untuk daerah Level 3 maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat, Level 2 maksimal 75 persen dari total kapasitas tempat, dan Level 1 maksimal 100 persen dari toral kapasitas tempat.

Meski begitu, jika tamu yang hadir dalam acara halal bihalal tersebut lebih dari 100 orang, maka makanan atau minuman disediakan dalam bentuk kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Selain itu, pelaksanaan acara Halal Bihalal juga tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer secara berkala, dan menjaga jarak.

Sementara itu, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut juga telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 800/1509/BKD tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang diterbitkan pada Februari 2022 lalu, di mana dalam SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan ini, salah satu libur nasional adalah tanggal 2-3 Mei 2022 sebagai libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam SE ini juga Bupati Garut menginstruksikan bagi unit satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Rudy, jumlah cuti lebaran di tahun ini dinilai cukup digunakan sebagai waktu berkumpul bersama keluarga tercinta dan juga digunakan sebagai momen untuk saling memaafkan.

"Jadi konsolidasi dengan keluarga itu adalah penting, konsolidasi dengan tetangga, konsolidasi di antar kampung, antar teman dan sebagainya karena hikmah daripada Idulfitri kemenangan itu selalu kita merayakannya dengan halal bihalal saling maaf memaafkan," ujarnya saat memimpin apel pagi di virtual, Senin (25/4/2022).

Bupati mengungkapkan, sebagai sesama manusia yang tak luput dari kesalahan, sudah sewajarnya kita saling introspeksi diri dan saling memaafkan.

"Ini kalau memang misalnya kita bisa memberikan maaf kepada orang lain, tentu kita introspeksi bahwa kita juga punya kesalahan yang harus juga kita memaafkan orang lain (dan) dimaafkan oleh orang lain," tandasnya. (***)