Mendikbudristek Tegaskan Gaji PPPK 2021 Sudah Masuk Pagu DAU, Angkanya Fantastis


Istimewa.in | Jakarta
- Soal pengangkatan PPPK guru 2021 terkesan alot karena Pemda beralasan tidak adanya anggaran. 

Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkali-kali menegaskan anggaran gaji PPPK 2021 sudah masuk dalam pagu DAU tahun ini. 

Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah mengingatkan Pemda bahwa pagu DAU 2021 untuk gaji PPPK tidak bisa digunakan untuk lainnya dalam raker 1 Desember lalu.

Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Nadiem dalam surat yang bernomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. Surat tersebut sudah diserahkan kepada Komisi X DPR. 

"Dalam surat Kemenkeu sudah jelas bahwa gaji PPPK guru sudah masuk pagu DAU 2021. Dana itu enggak boleh digunakan untuk lainnya," ucap Nadiem.

Terlampir dalam surat yang bernomor S-98/PK/2021 data daerah, formasi guru PPPK yang sudah disetujui, dan anggaran gajinya sudah dipetakan Kemenkeu. 

Anggaran ini menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk transfer umum, tetapi diplotkan untuk dana pendidikan.

Berikut anggaran untuk wilayah Jawa Barat pagu DAU-nya adalah:
  1. Provinsi Jabar, formasi guru PPPK 24.559, jumlah anggaran Rp 459,9 miliar. 
  2. Kabupaten Bandung, formasi guru PPPK 9.496, jumlah anggaran Rp 177,8 miliar. 
  3. Kabupaten Bekasi, formasi guru PPPK 8.098, jumlah anggaran Rp 151,6 miliar. 
  4. Kabupaten Bogor, formasi guru PPPK 14.881, jumlah anggaran Rp 278,7 miliar. 
  5. Kabupaten Ciamis, formasi guru PPPK 3.992, jumlah anggaran Rp 74,8 miliar. 
  6. Kabupaten Cianjur, formasi guru PPPK 9.582, jumlah anggaran Rp 179,4 miliar. 
  7. Kabupaten Cirebon, formasi guru PPPK 6.193, jumlah anggaran Rp 115,97 miliar.
  8. Kabupaten Garut, formasi guru PPPK 10.216, jumlah anggaran Rp 191,3 miliar. 
  9. Kabupaten Indramayu, formasi guru PPPK 5.955, jumlah anggaran Rp 111,5 miliar. 
  10. Kabupaten Karawang, formasi guru PPPK 7.167, jumlah anggaran Rp 134,2 miliar. 
  11. Kabupaten Kuningan, formasi guru PPPK 3.413, jumlah anggaran Rp 63,9 miliar. 
  12. Kabupaten Majalengka, formasi guru PPPK 3.880, jumlah anggaran Rp 72,7 miliar. 
  13. Kabupaten Purwakarta, formasi guru PPPK 3.130, jumlah anggaran Rp 58,6 miliar. 
  14. Kabupaten Subang, formasi guru PPPK 5.302, jumlah anggaran Rp 99,3 miliar. 
  15. Kabupaten Sukabumi, formasi guru PPPK 9.179, jumlah anggaran Rp 171,9 miliar.
  16. Kabupaten Sumedang, formasi guru PPPK 3.239, jumlah anggaran Rp 60,7 miliar. 
  17. Kabupaten Tasikmalaya, formasi guru PPPK 6.158, jumlah anggaran Rp 115,3 miliar. 
  18. Kota Bandung, formasi guru PPPK 4.377, jumlah anggaran Rp 81,97 miliar. 
  19. Kota Bekasi, formasi guru PPPK 4.476, jumlah anggaran Rp 83,8 miliar. 
  20. Kota Bogor, formasi guru PPPK 2.065, jumlah anggaran Rp 38,7 miliar. 
  21. Kota Cirebon, formasi guru PPPK 822, jumlah anggaran Rp 15,4 miliar. 
  22. Kota Depok, formasi guru PPPK 3.102, jumlah anggaran Rp 58,1 miliar.
  23. Kota Sukabumi, formasi guru PPPK 906, jumlah anggaran Rp 16,97 miliar.
  24. Kota Tasikmalaya, formasi guru PPPK 1.378, jumlah anggaran Rp 25,8 miliar. 
  25. Kota Cimahi, formasi guru PPPK 821, jumlah anggaran Rp 15,4 miliar. 
  26. Kota Banjar, formasi guru PPPK 403, jumlah anggaran Rp 7,5 miliar. 
  27. Kabupaten Bandung Barat, formasi guru PPPK 4.873, jumlah anggaran Rp 91,3 miliar. 28. Kabupaten Pangandaran, formasi guru PPPK 1.651, jumlah anggaran Rp 30,9 miliar. (Red)