Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Supermarket di Kota Bekasi Dibekuk Polisi


Istimewa.in | Bogor
 - Seorang pria pegawai supermarket berinisial OP (32) di Kota Bekasi dibekuk tim gabungan reserse narkoba Polres Bogor dan Polda Jabar.

Tersangka OP ditangkap pada 30 Oktober 2021 di Jalan Matsoleh, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba di Cibungbulang, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

"Dari tangan tersangka kita sita empat bungkus plastik teh Cina bermerk Guanyinwang berisi sabu seberat 5,4 Kg dan 3 timbangan digital," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mako Polres Bogor, Jumat (5/11/2021).

Erdi mengatakan bahwa OP merupakan pengedar sabu di wilayah Kota Bekasi yang sudah 6 bulan beroperasi.

Saat beroperasi, tersangka kerap menggunakan modus sistem tempel menyimpan sabu di suatu tempat lalu memberikan gambar peta kepada pembelinya terkait lokasi tersebut.

"Dalam mengedarkan, tersangka diperintahkan oleh seseorang bernama DA, masih DPO (daftar pencarian orang), sedang kita kejar," katanya.

Setiap pengiriman 1 Kg sabu, tersangka OP ini mendapat upah Rp 10 juta.

Diketahui, OP ini merupakan satu dari tiga tersangka yang dirilis di Polres Bogor pada Jumat (5/11/2021) yang masih merupakan rangkaian kasus sejak pengungkapan narkoba pada September 2021 lalu.

"Total barang bukti dari kesekian kali pengungkapan yang dilakukan oleh tim gabungan ini, itu totalnya kurang lebih di atas 10 kilogram. Ini kalau diibaratkan dikonsumsi masyarakat kurang lebih 11 ribu jiwa. Sehingga kita bisa menyelamatkan sejumlah masyarakat dari kejahatan narkotika jenis sabu yang kita ungkap ini," kata Erdi.

Para tersangka dikenakan pasal 114, 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar. (Red)