Ketahuan karena Maling Sayur Pria di Garut Dikubur Hidup-hidup

Ilustrasi - Penggalian tanah (Foto: Net)

Istimewa.in | Garut
- Karena ketahuan hendak mencuri di gudang sayur, s
eorang pria bernama Maman (40), warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat tewas setelah dikubur hidup-hidup

Kasus pembunuhan Maman terungkap setelah warga menemukan jasadnya terbungkus karung di kebun jagung.

Menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, sebelum dikubur dalam keadaan hidup, Maman sempat dianiaya belasan orang.

"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar lebam pada seluruh tubuh, kepala, dan wajah. Luka bacok pada pundak dan kedua kaki. Dan luka gorokan pada leher,” kata Kapolres, Rabu, 27 Oktober 2021.

Kejahatan itu dilakukan secara bersama-sama. Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Maman meninggal dunia.

Para pelaku dijerat pasal berlapis karena dianggap keji saat menghabisi nyawa korban. Mereka menggorok leher korban dengan golok dan menguburnya saat Maman masih bernapas.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus tersebut, berawal saat adik korban melaporkan hilangnya Maman pada Rabu, 20 Oktober. Saat itu, adik korban mengaku terakhir bertemu pada Senin, 11 Oktober.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 23 Oktober, polisi langsung mengamankan para tersangka yang berjumlah 14 orang. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban dan menguburnya di kebun jagung di kaki Gunung Cikuray.

“Para pelaku bersama-sama melakukan pemukulan dengan tangan kosong, kayu, besi, golok dan batu. Selanjutnya korban dimasukan ke dalam karung dan dikubur," tutur Wirdhanto.

Penganiayaan terhadap Maman terjadi pada Selasa dini hari, 12 Oktober sekitar pukul 02.00 di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Perbuatan sadis itu mereka lakukan karena geram pada korban. Mereka menuding Maman sering mencuri.

"Alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut, diduga korban sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir hari Selasa (12/10/2021) korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi, baru percobaan,” tambah Wirdhanto.

Empat belas orang yang kini berstatus sebagai tersangka adalah adalah SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS. Seluruh tersangka merupakan warga Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.

“Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” katanya. (Red)