Harga Murah Untung Banyak! Nekat Jual Makanan Kadaluarsa, Polisi Bogor Tangkap Seorang Wanita


Istimewa.in | Bogor
- Demi mendapatkan keuntungan yang berlimpah, NR (27) seorang wanita asal Cileungsi nekat menjual makanan dan minuman yang sudah rusak serta kadaluarsa kepada masyarakat disekitar rumahnya.

Dari hasil penyelidikan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, NR yang baru melahirkan 10 bulan lalu ini mendapatkan makanan dan minuman kadaluarsa tersebut dari tersangka lainnya YP yang merupakan oknum salah satu pegawai retail.

“Selain kadaluarsa, barang-barang tersebut merupakan merupakan barang yang sudah rusak karena terkena banjir di Bekasi pada April 2021. Tetapi YP menjualkan kepada NR dengan harga yang murah,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun.

Karena tegiur dengan harga yang murah dan keuntungan yang banyak, NR membeli barang tersebut sebanyak tiga truk engkel dengan harga Rp75 juta kepada YP. Lalu NR menjual makanan dan minuman kepada masyarakat disekitar rumahnya dengan harga miring.

“Dalam proses transaksinya, tersangka NR memberikan DP terlebih dahulu kepada YP sebesar Rp25 juta. Ketika barang-barang itu datang NR langsung melunasinya Rp50 juta kepada YP,” lanjut Harun.

Tersangka NR membeli barang-barang kepada YP pada bulan Mei 2021, lalu selama lima bulan berjualan NR sendiri sudah meraup keuntungan Rp49 juta dari berjualan barang yang sudah kadaluarsa tersebut.

Karena ulahnya, NR dijerat pasal 8 ayat 2 dan 3 junto pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 Miliar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Handreas Adriana menjelaskan, jika penjualan makanan dan minuman yang dilakukan YP yang tewas akibat terpapar covid-19 ini bukan kali ini saja. Kasus serupa sempat terjadi di Bekasi yang kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Tersangka NR ini salah satu pembeli di Bogor, karena YP ini sebelumnya melakukan menjual kepada orang lain di Bekasi,” kata dia.

Dari hasil penyelidikan, YP mengaku kepada atasanya telah memunaskan makanan da minuman yang kadaluarsa atau rusak. Namun dari pengungkapan Satreskrim, YP rupanya menyimpan barang-barang tersebut disalah satu gudang besar di Bekasi dan berencana akan menjualnya.

“Kasus YP ini juga ditangani oleh Polda Jabar, karena ada kaki tangan YP yang masih menjual makanan kadaluarsa tersebut,” ungkapnya.(Red)