Polres Indramayu Tangkap Empat Pengedar Narkotika di Tiga Lokasi Berbeda


Istimewa.in | Indramayu
- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Polda Jawa Barat mengungkap jaringan pengedar narkotika di lokasi berbeda dan mengamankan 4 tersangka.

"4 orang tersangka pengedar narkotika berhasil kita ringkus dari tiga lokasi yang berbeda," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Ipda Agus," Jumat, 28 Mei 2021.

Ipda Agus mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Sidang, Indramayu. Petugas mengamankan tersangka berinisial S.W (30).

Dari tangan S.W petugas mengamankan 1 (satu) paket sabu yang di bungkus plastik klip warna bening dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok dengan berat bruto 1,05 gram. Kemudian 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus kertas dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok dengan berat bruto 0,56 gram.

"Narkotika jenis sabu didapat tersangka dengan cara membeli dari R (DPO) dan untuk diperjual belikan," kata Ipda Agus.

Kemudian, ujar Ipda Agus, pada Jumat, 21 Mei 2021, sekira pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan pengedar narkotika jenis sabu berinisial S alis O di salah satu rumah di wilayah Kecematan Krangkeng.

Saat digeledah, petugas menemukan 2 (dua) paket sabu dalam plastik klip bening dan dibungkus kembali menggunakan kertas prada. Kemudian 4 (empat) paket sabu dqlqm plastik klip bening yang dimasukkan dalam dompet warna hijau.

"Dari tersangka S alias O kita amanakan sabu dengan berat bruto 2,10 gram. Tersangka mengaku narkotika sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari A. T (DPO) untuk diperjual belikan," ujarnya.

Pada hari yang sama, kata Ipda Agus, sekira pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan tersangka pengedar narkotika di Jembatan Desa Pekandangan, berinisial D alis B.

Petugas mengamankan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan dimasukkan kedalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,62 gram.

Dari hasil interogasi, D alias B mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial T, untuk diperjual belikan.

"Keterangan D langsung kita kembangkan dan lakukan pengejaran. Tersangka T berhasil kita amankan pada, Sabtu, 22 Mei 2021, sekira pukul 03.00 WIB di Desa Wanantara," jelas Ipda Tini.

Ipda Agus menambahkan keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Penangkapan tersangka pengedar narkotika ini adalaj komitmen kita dalam pemberantasan narkotika. Polres Indramayu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait adanya peredaran narkotika di wilayahnya," ucapnya. (Red)