Sadis! Mantan Kuli Bunuh Pasutri Lalu Curi Handphone dan Uang di BSD


Istimewa.in | Tangerang
- Usai membunuh 
pasangan suami istri (pasutri) pelaku bernama Wahyuapriansyah (22) juga mencuri di BSD, Tangerang Selatan, dengan korban KEN (84) dan NS (53). 

“Pelaku mengambil handphone milik korban dua unit dan uang cash sebesar Rp 220.000,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Minggu (14/3/2021). 

Pelaku saat ditangkap, polisi menemukan dua ponsel dan uang Rp 220.000 tersebut. Dan hasil penyelidikan, Wahyuapriansyah merencanakan pembunuhan. Awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan motor. 

Saa itu sekuriti perumahan tidak curiga pelaku datang malam hari, karena sudah biasa ke rumah korban. Sang pelaku pernah bekerja sebagai kuli harian lepas di rumah korban sejak tanggal 22 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. 

Lalu pelaku kemudian memanjat masuk ke dalam lewat tembok dan menuju pekarangan rumah. Pelaku mengambil kapak di rumah tersebut, terus masuk dengan cara memanjat stager ke lantai dua rumah korban. 

“Pelaku tahu lantai dua tidak pernah dikunci,” kata Angga. 

Angga mengatakan, pelaku sempat mengamati aktivitas KEN dan NS dari lantai dua. Sekitar lima menit, pelaku mengintai para korban hingga akhirnya masuk ke dalam kamar. 

“Setelah dia melihat situasi di bawah ternyata korban belum tidur sehingga ditunggu. Setelah lima menit kemudian korban masuk kamar, dia turun melalui tangga,” ucap Angga.

Pelaku kemudian menuju ke arah pintu utama. Ia juga sempat mengambil sebilah kapak dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan. 

“Tersangka tak langsung menuju kamar. Tapi menuju pintu utama. Dia mengetuk pintu kamar dengan maksud mencari perhatian atau memancing korban untuk keluar,” kata Angga. 

NS kemudian keluar dari kamar menuju pintu utama karena mendengar suara ketukan pintu. Saat NS berada 2,5 meter dari pintu utama, Wahyuapriansyah langsung membekap korban dan membawanya ke kamar. 

“Keluar dari kamar, dan sebelum tiba di pintu utama diayunkan kapak itu hingga dagu sampai ke leher korban. Lalu dibawa ke kamar juga dilakukan hal yang sama sehingga mengenai lengan kiri NS,” tambah Angga. 

KEN kemudian terbangun karena mendengar keributan yang muncul saat pelaku membunuh NS. Pelaku juga menyabet dagu dan leher dengan kapak.

Wahyuapriansyah kemudian keluar dari rumah korban untuk melarikan diri. Pelaku sempat berpapasan dengan asisten rumah tangga di rumah korban. Akibat pembacokan, KEN langsung tewas di lokasi. 

Sementara itu, NS menghembuskan nafas terakhir saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Wahyuapriansyah kemudian kabur dan kembali ke rumahnya di Legok setelah membunuh KEN dan NS. 

Kemudian, polisi menangkap Wahyuapriansyah di rumah saudaranya di kawasan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (13/3/2021). Polisi menyita barang bukti berupa kapak, sweater, handphone, korek api berbentuk pistol, tas, pakaian korban, dan sepeda motor motor dengan pelat nomot B 6887 WUQ. 

Hasil pemeriksaan, Wahyuapriansyah membunuh KEN dan NS karena kesal dan dendam akibat sering dihina dan diperlakukan secara kasar. KEN sempat menampar Wahyuapriansyah sebanyak dua kali, sedangkan NS sering menghina pelaku dengan kata-kata kasar serta menunjuk dengan kaki. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menjerat Wahyuapriansyah dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.