Apes! Ketahuan Saat Beraksi, Maling Motor Ini Babak Belur Diamuk Massa


Istimewa.in | Jakarta
- Apes yang dialami seorang pria berinisial AF (30) meringis kesakitan setelah babak belur dikeroyok massa akibat aksi nekatnya maling motor di parkiran minimarket Jalan Kelapa muda V, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.  
Saat beraksi, pelaku dipergoki oleh sang pemilik motor.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pemilik motor Honda Scoopy B 4508 BSA, berinisial MA memarkirkan motornya di depan minimarket tempatnya bekerja, sekira pukul 06.30 WIB.

"Tanpa disadarinya korban tidak mencabut kunci kontaknya sehingga masih menggantung di motor. Kemudian, korban masuk kedalam kios untuk beberes," kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu 24 Maret 2021.

Namun, korban mendengar bunyi mesin motor menyala di depan minimarket. Setelah korban melihat ke depan, ia memergoki motor kesayangannya hendak digondol pria tak dikenal.

Bukannya mengurungkan niat karena dipergoki pemilik motor, pelaku malah pede langsung tancap gas. Aksi pelaku itu pun menarik perhatian warga sekitar. "Korban pun keluar dan mengejar pelaku sambil meneriaki maling itu," ujarnya.

Warga yang mendengar teriakan korban, langsung bergegas membantu mengejar maling motor tersebut.

Pelaku panik karena banyak warga yang mengejarnya. Dia pun langsung tambah kecepatan dan menyebabkan kendaraan yang ditumpanginya hilang kendali sehingga menabrak motor lain yang berlawanan arah. "Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga," jelasnya.

Tapi, warga yang emosi berkali-kali menghujani wajah pelaku dengan bogem mentah. Tak hanya pukulan, pelaku juga dihujani tendangan ke bagian tubuh. Wajah pelaku pun babak belur.

Beruntung, ada Anggota Reskim Polsek Koja yang sedang melintas di lokasi. Aparat itu langsung bergerak cepat mengamankan pelaku tersebut sehingga amarah warga bisa diredam.

"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku sudah digelandang Ke Polsek Koja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.