Simak! Ada Kabar Baik Buat PNS Soal Gaji, THR & Tujangan di 2021


Istimewa.in | Jakarta
- Tahun ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak perlu lagi mengkhawatirkan penerimaan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak penuh. Pasalnya pemerintah telah berkomitmen untuk membayarkan gajinya full, setelah lalu terpaksa dipotong akibat adanya pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kedua insentif untuk PNS ini akan kembali ke kondisi normal seperti pada tahun-tahun sebelum terjadi pandemi Covid-19. 

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata dia beberapa waktu lalu.

Dia menyebut anggaran telah dimasukkan dalam APBN 2021 sehingga diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja. Namun demikian masih ada kemungkinan sebelum waktu pencairannya ini dilangsungkan sebab masih menunggu kondisi APBN dalam rangka penanganan Covid-19.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," jelas dia.

Untuk diketahui, gaji ke-13 para PNS dan pensiunan biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau pada kisaran bulan Juli. Sedangkan THR pada praktik lazimnya dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Untuk pencairannya akan menggunakan peraturan pemerintah. Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh para PNS ini ditentukan berdasarkan komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Dalam simulasi, tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana akan sebesar Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai. Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama.

Hal ini dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS. Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.

Terdapat 13 golongan yang dinyatakan sebagai penerima sah dari dua insentif ini, yakni gaji ke-13 dan THR, antara lain:
  1. PNS
  2. Prajurit TNI
  3. Anggota Polri
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
  6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
  7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
  9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
  10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
  11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
  12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Calon PNS.
Editor: Kaka