Driver Ojol di Bandung Tipu Korban Rp 52 Juta, Pelaku Ngaku Punya Guru di Gunung Hejo Purwakarta


Istimewa.in | Bandung
- Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Regol mengamankan seorang driver ojol yang mengaku sebagai dukun serta dapat melakukan transaksi dengan meminjamkan uang gaib.

Pelaku berhasil menipu seorang pria berinisial MYA (26) yang menderita kerugian Rp 52 juta akibat ulah pelaku. 

Diketahui, pelaku bernama Candra Budiansyah (41) warga Kabupaten Bandung Barat mengaku bisa mencairkan pinjaman uang gaib.

Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar menuturkan, kasus ini berawal dari pertemuan korban dan pelaku saat tengah berada di Tasikmalaya pada pertengahan Agustus lalu. Saat itu, pelaku menawarkan diri, untuk bisa menyembuhkan penyakit kulit yang diderita oleh korban.

Namun syaratnya korban harus membeli minyak japaron dengan harga Rp 1.750.000. Ia menjanjikan minyak tersebut bakalan diberikan selang empat hari setelah menerima uang. Korban pun mengiyakan syarat tersebut.

"Kemudian korban datang ke Bandung untuk menagih obat. Namun pelaku berkelit paket minyak japaron tersebut belum tiba," kata Kapolsek di Polsek Regol, Jalan Moh. Toha, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).

Sang Korban percaya dengan alasan tersebut. Karena masih saling percaya, korban meminta bantuan pelaku, untuk mengembalikan kekasih korban yang telah putus hubungan. 

Saat itu pelaku pun berniat membantu korban. Namun lagi-lagi, korban harus memenuhi beberapa syarat.

Korban harus membeli boneka serta membeli minyak dengan harga total Rp 2,6 juta. Korban pun kembali menyerahkan uang. Pelaku menjanjikan jika seluruh pesannya akan tiba pada awal bulan nanti.

Antara korban dan pelaku pun, terus saling berkomunikasi sambil menunggu pesanan paket korban. Di sela-sela waktu itu, korban bercerita kepada pelaku, sedang terlilit hutang.

Mendengar cerita itu, pelaku pun kembali mengelabui korban. Ia menawarkan jasa untuk melakukan pinjaman uang gaib. Ia mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom di Gunung Hejo, Kabupaten Purwakarta.

Untuk mendapat penarikan uang gaib, korban diwajibkan menyetorkan uang sejumlah Rp 52 juta dan domba besar seharga Rp 7,5 juta.

"Korban hanya ada uang Rp 42 juta. Namun pelaku berniat membantu sisanya, agar korban percaya. Dan akhirnya korban mentransfer uang, kepada pelaku," ucap Aulia.

Pelaku pun mengajak korban bertemu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Regol. Di rumah itu, ia dan korban menyimpan uang syarat pinjaman uang gaib, pada sebuah koper.

Korban berujar, jika uang tersebut bakal bertambah Rp 1,2 miliyar setelah empat hari mendatang. Korban percaya begitu saja karena ia tengah kebingungan untuk membayar hutang.

Selang empat hari, uang dalam koper pun benar berubah. Namun bukan menjadi Rp 1,2 miliar seperti yang dijanjikan. Uang dalam koper berubah menjadi uang pecahan dua ribu, yang totalnya tak lebih dari satu juta.

"Pelaku mengaku pinjaman itu gagal. Dan wajib menyetorkan kembali uang Rp 20 juta untuk pengajuan ulang," tuturnya.

Di situ korban mulai timbul kecurigaan. Ia merasa ditipu. Bahkan minyak untuk menyembuhkannya pun tak kunjung datang. Akhirnya korban melapor kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah itu, pelaku langsung ditangkap dan dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Regol.

Kepada polisi, pelaku mengakui segala perbuatannya merupakan penipuan. Bahkan guru pelaku yang bernama Eyang Anom pun, diketahui sudah meninggal, beberapa tahun lalu. Pelaku sengaja menipu korban, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan," pungkas Kapolsek.

Editor: Kaka