Bareskrim Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang TikTok Cash


Istimewa.in | Jakarta
- Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti laporan terhadap selebgram Aretha Mozza dan Max terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi TikTok Cash.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa Aretha Mozza dan Max telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0105/II/2021/ Bareskrim ter tanggal 15 Februari 2021.

Keduanya, kata Rusdi diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang lewat aplikasi Tik Tok Cash yang sempat viral di dunia maya dan kini aplikasi tersebut telah ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Laporan sudah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri," tuturnya, Selasa (16/2/2021).

Seperti diketahui, pola bisnis TikTok Cash mirip dengan skema ponzi, di mana aplikasi tersebut menawarkan investasi dengan menjanjikan hasil yang besar dalam tempo waktu singkat.

Selain itu, pengguna aplikasi TikTok Cash juga bisa mendapatkan uang hanya dengan menonton video dari awal hingga selesai. Sampai saat ini, sudah banyak korban dari layanan aplikasi TikTok Cash tersebut.

Sebelumya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir TikTok Cash, Rabu (10/2/2021). Aplikasi ini dinilai melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengutip Antara, Kamis (11/2/2021).

Meskipun memiliki nama serupa dengan aplikasi sosial media yang tengah naik daun, TikTok Cash adalah platform yang berbeda. Aplikasi ini menjanjikan uang imbalan bagi penggunanya, setelah menonton video di TikTok.

Lalu dari mana uang tersebut berasal?

Sebelum menerima uang, pengguna terlebih dahulu harus mendaftar dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email dan membayar sejumlah uang.

Ada beberapa paket keanggotaan yang berlaku, yaitu 'pekerja sementara' dengan harga Rp 89.000 yang memiliki masa berlaku delapan hari dan paket 'general manajer' seharga Rp 49,9 juta dengan masa 365 hari.

Setelah menjadi anggota, pengguna TikTok Cash akan diminta menyelesaikan sejumlah tugas. Satu di antaranya adalah follow, like, dan menonton video TikTok.

Hasil tangkapan layar kegiatan tersebut kemudian menjadi bukti. Tugas yang telah rampung kemudian disebut akan berubah menjadi keuntungan berupa saldo yang dapat dicairkan ke rekening bank pengguna.

Salah satu akun Twitter, @Ajeng_Dihasmara mencoba menjelaskan sumber uang diberikan kepada anggota.

TikTok Cash dan aplikasi sejenisnya dinilai menciptakan ilusi bahwa uang yang didapat pengguna berasal dari tugas-tugas yang telah mereka selesaikan. Padahal uang yang didapatkan oleh pengguna lama sebenarnya berasal dari setiap anggota yang baru mendaftar.

Dengan demikian hal tersebut hanya akan menguntungkan para pengguna lama saja. Model bisnis seperti ini telah lama dikenal dengan Skema Ponzi atau modus investasi palsu.

Editor: Kaka