Pasutri Ini Dijebloskan ke Penjeara Setelah Tipu Temannya Rp44 Miliar

Istimewa.in | Jakarta
- Penyidik Polda Metro Jaya terus menindak para pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kerap dengan terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Kali ini, penyidik telah menjebloskan dua pelaku dugaan penipuan dan penggelapan yang merupakan pasangan suami istri. Kedua pelaku yakni Donny     Wijaya dan Kurnia Mochtar.

Pasutri ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.

Keduanya juga telah dilakukan penahan oleh penyidik karena diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari, dengan nilai kerugian hingga mencapai Rp. 44.000.000.000.

Donny Wijaya alias Donny Kriswanto, lebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020 kemudian menyusul isterinya Kurnia setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama 6 orang anggota komplotannya yang lain.

“kita apresiasi langkah penyidik yang telah melakukan penahanan, karena kerugian yang dialami klien kami sangat besar,” kata kuasa Hukum Andreas Reza Nazarudin – Maya Miranda Ambarsari, Mahatma Mahardhika, saat dikonfirmasi, Jumat (22/1).

Dia menjelaskan pelaku pandai memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun. Sebelum menjalankan aksinya untuk menggerakan hati korban, pelaku memakai pendekatan relegius. Berpenampilan alim dan sopan.

Selanjutnya, kata Mahatma, pelaku menghilang, pada awal Januari 2020 meminta bantuan Ippiandi koleganya untuk mencari tahu keberadaan Donny Kriswanto alias Donny Wijaya. Maklum Ippiandi adalah orang yang pertama kali memperkenalkannya kepada keluarga Andreas Reza Nazarudin. Setelah dua pekan dicari, akhirnya tanggal 14 Januari 2020, Donny Kriswanto alias Donny Wijaya, pada pukul 01.30 tiba di rumah Andreas Reza Nazarudin di Kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, guna membahas pertanggungjawaban uang sebesar Rp. 44.000.000.000 yang telah diterimanya.

Alih-alih mempertanggungjawabkan keuangan, Donny Kriswanto alias Denny Widjaya dengan enteng malah hanya meminta maaf. Menyatakan tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan. Ia mengaku uang sebesar Rp. 40.000.000.000 habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah. Antara lain motor Ducati dan jam tangan mewah Audemarst Riquet.

Perbuatan Donny Kriswanto alias Denny Widjaya dikualifisir menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asli), agar tidak diketahui asal-usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menyadari dirinya ditipu, menurut Mahatma, Andreas Reza Nazarudin kemudian membuat laporan polisi, dan kemudian telah mengantarkan pasturi Donny Kriswanto alias Donny Wijaya – Kurnia Mochtar kini meringkuk di sel tahanan Direskrimum Polda Metro Jaya, dijerat pasal penipuan, penggelapan dan TPPU.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya penahanan terhadap pasturi Donny Wijaya – Kurnia Mochtar.

Kasusnya sendiri bermula tatkala Donnny Wijaya, Dirut PT. Sumber Batu Indah, pada bulan Desember 2018, di Plaza Senayan melakukan bujuk rayu terhadap Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin.

Pelaku mengajak korban kerjasama bisnis batu bara dan Solar, dengan iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70% per bulan dari total keuntungan. Tergiur keuntungan besar yang dijanjikan, pada tanggal 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin tergerak hatinya membiayai project batu bara dan solar.

Dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp 6,9 milyar di transfer korban ke rekening PT Sumber Muara Baru No 105800010123 Bank OCBC NISP.

Melihat korbannya mudah diperdaya, aksi kriminal Donny Kriswanto terus berlanjut. Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin diminta lagi menyerahkan uang sebesar Rp 24 milyar dengan dalih melinjaknya permintaan batu bara dan solar Lalu berturut-turut ada penggelontoran uang ke rekening Donny Kriswanto pada tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp 4.357.008.000, 20 Mei 2019, Rp. 2 850.000.000, dan 9 Juli 2019, Rp. 3 milyar.

“Setahun berlalu, pada Oktober 2019, Donny Kriswanto hanya memberikan uang kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin sebesar Rp. 1,5 milyar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri. Setelah berhasil menilep uang sebesar Rp. 44.0000.000.000 pelaku menghilang dan sulit ditemui. Malahan, sebelum menghilang Donny Wijaya sempat menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan mesjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp. 2,2 milyar.” kata Yusri Yusni.

Sejak awal rupanya Donny Wijaya alias Donny Kriswanto telah memiliki mens rea. Ia merencanakan matang kejahatannya, dengan membuat KTP dan passport palsu. Ia memiliki nama lain sebagai Donny Kriswanto, sesuai KTP yang dikeluarkan Kelurahan Gunung, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan No. NIK 3174071112750012, yang diterbitkan pada tahun 2015. Sedangkan nama Donny Wijaya berdasarkan KTP yang diterbitkan Desa Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2013. Berdasarkan fakta ini ia dikenakan pidana tambahan dengan dijerat pasal pemalsuan.

Diketahui, sebelum ditahan penyidik Donny Kriswanto alias Donny Widjaya sempat membuat laporan palsu ke polisi, dengan membangun dalil seolah-olah menjadi korban penganiayaan Andreas Reza Nazarudin.

Tujuannya hendak memakai laporan polisi tersebut sebagai instrumen penekan, agar Andreas Reza Nazarudin selaku korban tidak meneruskan laporan pidananya. Namun laporan itu belakangan dinyatakan tidak terbukti. Lalu dihentikan oleh penyidik, berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap/2857/X/2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 Oktober 2020.

Editor: Kaka