Gegara Curi Seng di PTPN III Rambutan, Yudi Diserahkan ke Polisi

Istimewa.in | Sergai
- Pelaku pencurian, Mahyudi alias Yudi(39) warga Dusun VIII, Desa Paya lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Ditangkap Security perkebunan.

Pelaku melakukan aksinya bersama temanya yang diketahui bernama Kucir (30) warga yang sama, namun saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri setelah ketahuan Security perkebunan PTPN III Rambutan.

Penangkapan pelaku saat melakukan pencurian Atas rumah (Seng-red) di areal perumahan Afdeling VII Perkebunan PTPN III Rambutan, tepatnya di Dusun II Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Rabu (20/1) malam sekira pukul 19:00,

Atas perbuatan pelaku, pihak perkebunan PTPN III Rambutan merasa keberatan, sehingga
Hari Eka Purnawan (39) seorang Security Perkebunan PTPN III Rambutan, Dusun II Desa Sei Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai melaporkan pengaduan ke Polsek Firdaus. Kamis(21/1) sekira pukul 01:00 dini hari.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat pelapor Hari Eka Purnawan seorang Security perkebunan melakukan patroli tepatnya Rabu (20/1) malam sekira pukul 19:00 di areal perkebunan PTPN III Rambutan.

Setiba dilokasi, pelapor melihat kedua pelaku sedang membawa atap rumah(seng-red) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 2594 VAJ. Kemudian pelapor memberitahukan kepada rekan kerjanya bernama Hendri (32) dan Missianto(38).

Selanjutnya, pelapor dan saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, namun pelaku yang diketahui bernama Kucir berhasil melarikan diri.

Hasil penangkapan, petugas Security perkebunan PTPN III Rambutan mengamankan barang bukti 8 keping seng dan satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik dikonfirmasi wartawan, Kamis(21/1) membenarkan penangkapan pelaku pencurian
dan pemberatan atas laporan pihak perkebunan PTPN III Rambutan.

Pelaku ditangkap saat melakukan pencurian sebuah atap rumah (Seng-red) di perumahan PTPN III Rambutan. Dimana pelaku bersama rekannya diketahui bernama kucik, namun saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri.

Atas perbuatan pelaku, pihak perkebunan merasa dirugihkan dan membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus agar pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Editor: Kaka